Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah menurut kalian warganet atau netizen di Indonesia sudah menerapkan prinsip respect, educate, dan protect

Apakah menurut kalian warganet atau netizen di Indonesia sudah menerapkan prinsip respect, educate, dan protect seperti yang diungkapkan oleh Mike Ribble? Jika saat ini kalian adalah pengguna internet aktif, apakah kalian juga sudah menerapkan hal tersebut?


Jawaban

Mike Ribble mengelompokkan konsep kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang seluruhnya memiliki 9 unsur.

Lingkungan belajar

- Akses digital: Warga digital, termasuk siswa, berhak untuk mengakses dan menggunakan teknologi. Sebagai awal dari kewargaan digital, kita harus mengetahui bahwa semua orang memiliki hak digital yang setara. Saat ini, akses digital adalah hal yang semakin mudah didapakatkan. Kita harus bisa memanfaatkan akses digital secara cerdas bertanggung jawab sebagai warga digital yang baik.

- Komunikasi digital: Semua warga digital memiliki pilihan komunikasi digital yang luas dan terdiri dari berbagai jenis. Adanya komunikasi digital membuat kita bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa batas. Sebagai warga digital, kita harus mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis komunikasi digital agar bisa memilih dengan tepat mana media komunikasi digital yang sesuai dengan kebutuhan.

- Literasi Digital: Proses belajar tentang teknologi dan cara memanfaatkannya. Sehingga, kita sebagai warga digital bisa belajar kapanpun dan dimanapun. Literasi digital adalah hal yang penting agar kita bisa selalu beradaptasi dengan teknologi terbaru

Lingkungan Sekolah

- Hak dan Kewajiban Digital: Warga digital mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Semuanya memiliki kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat, juga memiliki hak privasi. Sebagai warga digital yang baik, kita memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain atas privasinya, juga menjaga kesopanan dalam berkomunikasi di dunia maya agar tidak menyakiti orang lain.

- Etika Digital: Etika digital penting agar kita bisa saling menjaga kenyamanan dengan pengguna internet lainnya. Kita harus bisa memanfaatkan konsep, produk, dan layanan digital sesuai dengan aturan penggunaannya.

- Keamanan Digital: Di dunia digital, kita tetap harus waspada terhadap kejahatan cyber. Keamanan digital diperlukan agar kita memahami bagaimana cara melindungi diri di dunia maya, misalnya dengan menjaga data-data pribadi, menginstall antivirus, melakukan backup data, dan lain-lain.

Lingkungan Luar Sekolah

- Hukum Digital: Dunia digital juga memiliki hukum yang berlaku, misalnya di Indonesia kita mengenal adanya UU ITE. Hukum ini harus kita patuhi agar tidak saling merugikan orang lain di dunia maya dan agar kita bisa waspada terhadap hal-hal yang melanggar hukum dan mengancam keamanan kita.

Transaksi Digital: Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa berbelanja secara online. Saat ini terdapat banyak aplikasi dan website untuk bertransaksi secara online. Transaksi digital adalah transaksi yang sah, hanya saja kita perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli ataupun penjual yang bijak di dunia maya.

Kesehatan Digital: Menggunakan perangkat teknologi digital memiliki beberapa dampak buruk terhadap kesehatan. Misalnya, untuk kesehatan mata. Selain kesehatan fisik, teknologi bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental seseorang jika tidak membatasi diri terhadap penggunaannya.

Posting Komentar untuk "Apakah menurut kalian warganet atau netizen di Indonesia sudah menerapkan prinsip respect, educate, dan protect"